Sumber :
- Muhammad Bagas/tvOnenews.com
Soal Sengketa Pilpres 2024, NasDem Harap MK Tunjukkan Kelasnya dalam Putusannya
Jumat, 12 April 2024 - 16:28 WIB
Di samping itu, dia meyakini bahwa MK bisa berwenang mengadili dalil-dalil permohonan dalam sengketa pilpres kali ini jika memang terbukti ada stagnasi dalam skema sistem keadilan pemilu (electoral justice).
"Bahwa Undang-Undang Pemilu telah membagi habis penanganan pelanggaran terhadap organ-organ seperti KPU, Bawaslu, Gakkumdu, DKPP, bahkan peradilan TUN," ucapnya.
Namun, jika terjadi stagnasi dalam skema electoral justice, kata Atang, MK dapat mengambil alih kewenangan tersebut dalam kapasitasnya sebagai penjaga konstitusi.
"Apalagi, MK bukanlah lembaga peradilan tingkat banding," ucap Atang.(ant)