- Tim tvOne
Wagub DKI Riza Patria Ancam Sanksi Tegas Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi tegas bagi pelanggar selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat atau PPKM Darurat.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, jajarannya dibantu petugas dari Kodam Jaya, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan akan menegakkan sanksi secara tegas.
"Ada kontrol, ada pemantauan, ada pengawasan, bahkan ada penindakan secara tegas bagi mereka yang tidak disiplin, bagi siapa saja yang melanggar termasuk para aparat dan jajaran Pemprov," ujar Ahmad Riza Patria di Jakarta, (2/7).
Ariza juga menjelaskan sanksi tersebut mulai sanksi administratif hingga sanksi pencabutan izin.
" Bahkan ada sanksi yang belum pernah diberlakukan bagi pejabat yang melanggar dan tidak melaksanakan tugas," ujarnya.
Selama PPKM Darurat yang berlaku 3 Juli-20 Juli 2021, perkantoran yang bergerak di sektor nonesensial wajib menerapkan work from home (WFH) atau secara penuh bekerja dari rumah.
"Kantor-kantor jelas, yang melanggar akan diberi sanksi. Yang boleh kan yang esensial dan kritikal. Yang boleh yang pelayanan. Di luar itu akan diberi sanksi. Pelayanan saja dibagi dan diatur jamnya," ujar Wagub mengingatkan.
Ahmad Riza Patria berharap masyarakat sudah memahami pembatasan kegiatan bekerja yg esensial dengan 50 persen pembatasan kapasitas dan penutupan tempat-tempat seperti pusat perbelanjaan dan mal. Warga juga diingatkan soal protokol kesehatan termasuk kunjungan ke pasar.
" Hindari kerumunan. Kurangi mobilitas, termasuk ibu-ibu atau siapa saja anggota keluarga yang berbelanja ke pasar. Sedapat mungkin dilakukan melalui online. Kalaupun terpaksa mohon dikurangi dan dibatasi. Jangan setiap hari ke pasar," kata Ariza.
Soal bantuan sosial menyusul PPKM Darurat, Ahmad Riza menyatakan Pemprov DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat.(anna thealita/alf/ade).