- Instagram @ridwankamil
Viral Video Pria Bermobil Buang Sampah ke Sungai di Cianjur, Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Geram Banget: Please Atuh Lah Euy
Jakarta, tvOnenews.com - Viral video seorang pria bermobil membuang sampah sembarangan ke sungai, wilayah Kabupaten Cianjur, Jawa Barat hingga diposting ulang Ridwan Kamil.
Video viral itu awalnya diposting akun Relawan Ridwan Kamil @rkjabarjuara di Instagram. Dalam video tampak seorang pria berpakaian rapih menggunakan jaket hitam, jeans, dan sepatu keluar dari mobil berwarna putih.
Mobil itu tengah berhenti di atas sebuah jembatan, karena arus lalu lintas tengah macet parah. Pria itu keluar dari mobil lalu sambil membawa beberapa sampah berlari kecil ke arah sungai.
Pria itu kemudian membuang sampah itu ke sungai dan bergegas balik masuk ke dalam mobil. Tampak raut wajah pria itu seperti sedang tertawa seusai membuang sampah.
Tak ada warga yang menegur aksi tak terpuji pria tersebut. Padahal, dalam video tampak ada sejumlah pedagang keliling.
Berdasarkan informasi dari akun @rkjabarjuara, aksi pria itu terjadi di Jembatan Cikundul, Jalan Raya Ciloto, Cipanas, Puncak, Kabupaten Cianjur. Belum diketahui waktu kejadian.
Kendati demikian, peristiwa itu menjadi sorotan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Melalui akunnya di Instagram, Ridwan Kamil memosting ulang video tersebut.
Dalam komentarnya, Ridwan Kamil tampak geram dengan aksi pria tersebut hingga menarasikan video itu menggunakan percakapan fiksi yang dibuatnya.
Bahkan Ridwan Kamil pun juga mencatat nomor polisi plat mobil yang digunakan pria tersebut, yakni F 1211 YG
"Aa chayank, tlg buangin sampah". "Oke yang, siap”, kata Kang FI2IIYG". "Besoknya Kang FI2IIYG, bikin status sambil rebahan, "ini sungai banjir dan banyak sampah. Ngapain aja sih kerja Bupati Cianjur dan Gub Jabar?!", "Pls atuh lah euy, hey !," tulis Ridwan Kamil.
Netizen turut geram dengan aksi pria tersebut. Komentar netizen dalam akun Ridwan Kamil cukup beragam.
Ada netizen yang menjabarkan aturan sanksi bagi warga yang membuang sampah sembarangan.
"Padahal PERDA jelas Ancaman Sanksi terhadap pelaku pembuang sampah yang tidak pada tempatnya di Kabupaten Bogor adalah pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)," tulis akun @andromeda_mercury.
Penyanyi dangdung Kristina juga turut mengomentari aksi pria itu.
"Astaghfirrullah atuh itu punya mbl mbok ya punya tong sampah kecil donk di dlm mbl , malu atuh mbl bagus buang sampah bgitu," tulis Kristina. (dpi)