- istimewa - Antara
Ihwal Kekerasan di Papua, Komnas HAM Dorong Pendekatan Terukur
Selain itu, Komnas HAM menghormati kewenangan pemerintah dalam merespons situasi di Papua, di antaranya perubahan penyebutan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM), sebagaimana pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
"Komnas HAM akan mengkaji rujukan peraturan perundang-undangan yang digunakan dalam perubahan terminologi tersebut," ucapnya.
Meski demikian, lanjut dia, Komnas HAM kembali menekankan standar perlindungan HAM baik dalam situasi konflik maupun non konflik bahwa semua pihak, baik aparatur sipil, aparat keamanan, maupun kelompok sipil bersenjata, harus menjamin keselamatan warga sipil.
Di awal, dia mengatakan bahwa Komnas HAM mengecam segala bentuk dan tindakan kekerasan yang kerap terjadi di Papua, khususnya kekerasan seksual terhadap dua orang perempuan di Nabire; pembunuhan terhadap Komandan Rayon Militer (Danramil) 1703-04/Aradide di Kabupaten Paniai, Papua Tengah, yang diduga dilakukan oleh TPNPB-OPM pada 10 April 2024.
"Serta jatuhnya korban jiwa warga sipil anak, yaitu dalam kontak tembak antara TNI-Polri dengan KSB di Distrik Sugapa, Kabupaten Intan Jaya pada 1 Maret 2024 dan 8 April 2024," ujarnya.
Menurut dia, kasus-kasus tersebut memperlihatkan bahwa siapapun dapat menjadi korban akibat konflik dan kekerasan yang kerap terjadi di Papua.
Dia pun menekankan bahwa Komnas HAM akan terus memantau perkembangan situasi hak asasi manusia di Papua. (ant/aag)