Sumber :
- Freepik
Imbas Istri Oknum TNI Ditangkap karena Lapor Suami Selingkuh Viral, Ini Penjelasan Polda Bali
Minggu, 14 April 2024 - 20:25 WIB
Perbuatan wanita yang beralamat di Bogor ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, dilakukan penahanan rumah terhadap AP di UPTD PPA Rumah Aman Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan. (awt/hap)