- Taufiq Hidayah
Terlilit Utang, Kades di Garut Korupsi Rp374 Juta Dana BLT Covid-19 Warga
Garut, Jawa Barat - Seorang Kepala Desa (Kades) di Garut, Jawa Barat dicokok unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut. Yang bersangkutan merupakan Kepala Desa aktif yang terlibat korupsi dana bantuan langsung tunai (BLT) Covid 19 senilai Rp 374.400.000.
Kepala Desa Ngamplang Kecamatan Cilawu Garut, harus berurusan dengan polisi setelah terjerat kasus tilap dana bantuan Covid 19. Bantuan yang dikemplang oknum kades itu peruntukan bantuan BLT untuk masyarakat. Dalam berkas pemeriksaan penyidik, BLT yang seharusnya didistribusikan Rp 600 ribu per tiga bulan per kelompok penerima manfaat (KPM), malah dibuat untuk memperkaya diri.
Sang Kades bernama Endang Saprudin, diduga mengemplang dana bantuan tunai covid pada bulan juli, agustus dan september tahun 2020, masyarakat seharusnya menerima Rp 600 ribu per tiga bulan
Telisik demi telisik, bantuan covid itu bersumber dari Dana Desa dengan total anggaran bantuan Rp 2,5 Miliar. Sang oknum Kades dengan sengaja memotong hak masyarakat selaku penerima manfaat.
Selain kades, ada juga keterlibatan beberapa oknum wartawan yang juga ikut mencicipi uang rakyat itu.
"Terkait pengungkapan tindak pidana korupsi anggaran bantuan langsung tunai tahun anggaran 2020 desa ngamplang kecamatan cilawu. Ini berawal adanya penyelidikan unit tipokor satreskrim polres Garut pada bulan september 2021, ada informasi ada penyalahgunaan wewenang dana desa BLT,"kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Selasa (28/12/2021).
Pelaku ini sengaja tak mendistribusikan hak masyarakat, guna kepentingan pribadi yaitu untuk membayar utang.