- Taufiq Hidayah
Terlilit Utang, Kades di Garut Korupsi Rp374 Juta Dana BLT Covid-19 Warga
"Setelah dilakukan penyelidikan, penyalahgunaan BLT di bulan juni 2020 ada masyarakat yang tak tersalurkan BLT nya. Kemudian diperiode juni sampai desember ada masyarakat penerima manfaat tak menerima BLT nya, akhirnya kita mendapatkan fakta bahwa anggaran tersebut disalahgunakan tersangka kepala desa aktif ngamplang kecamatan cilawu, ini masih menjabat. Uangnya dipakai untuk kepentingan membayar hutang dan membeli proyek fiktif, jumlah uang yang tidak disalurkan sebesar Rp 374 juta lebih,"tambah Kapolres.
Polisi menjerat oknum kades ini dengan pasal Tindak Pidna Korupsi,"Pasal 8 ayat 3, pasal 138 ayat 1 Undang - Undang Tindak Pidana Korupsi, dan pasal 139 KUHP, ancaman hukumanya 20 tahun penjara dengan denda sampai 1 Miliar. Kita masih akan lakukan tresing pelacakan uang ini disalurkan oleh tersangka, jadi modusnya tidak disalurkan, bukan dipotong, tidak diberikan untuk 24 penerima dan 200 penerina,"tutup Wirdhanto. (Taufiq Hidayah/Ner)