- ANTARA
Hanya ASN di Bidang Ini yang Diperbolehkan Lakukan WFH Usai Libur Lebaran
Samarinda, tvOnenews.com - Di dalam Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) disebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) boleh melakukan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah usai libur Lebaran.
Terkait hal ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Timur (Kaltim) Deni Sutrisno menegaskan, pemberlakuan bekerja dari rumah atau WFH ini hanya berlaku untuk pegawai ASN administratif.
Adapun aturannya, ASN yang diperbolehkan melakukan WFH usai libur Lebaran di instansi ini berjumlah maksimal 50 persen.
"Pemberlakuan WFH ini sesuai dengan Surat Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) yang berlaku di seluruh Indonesia. Namun, daerah dapat mengatur sesuai kebutuhan dan karakteristik daerahnya," ujar Deni di Samarinda, Senin (15/4/2024).
Deni mengemukakan, perangkat daerah yang sifatnya pelayanan langsung kepada masyarakat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, BPBD, sekolah hingga Samsat, tetap harus bekerja 100 persen secara langsung di tempatnya atau work from office (WFO).
"Sedangkan, untuk perangkat daerah yang sifatnya dukungan administratif dimungkinkan WFH, tapi maksimal 50 persen. Jadi, hanya bisa 10 hingga 30 persen, tak melebihi 50 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Deni menjelaskan, saat ini BKD Kaltim sedang memproses surat edaran terkait WFH-WFO tersebut. Surat edaran akan dilayangkan paling lambat Senin malam.
"Tujuannya untuk mengurangi kepadatan arus balik mudik Lebaran. WFH ini hanya berlaku dua hari, yaitu pada 16-17 April 2024," terangnya.
Deni menambahkan, terdapat beberapa daerah di Kaltim yang tidak menerapkan WFH, seperti Bontang. Hal ini karena kebijakan WFH dapat diserahkan kepada gubernur, bupati, atau wali kota.
"Namun, secara keseluruhan, Pemerintah Provinsi Kaltim menerapkan edaran WFH 50 persen ini. Nanti, prosentase jumlah pegawai dan pangsa perangkat daerah yang harus WFO 100 persen dirinci lebih lanjut," tuturnya. (ant/iwh)