- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Tak Langsung Turuti Aturan Baru Seragam Sekolah, Disdik DKI Masih Mengkaji
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan pihaknya tidak dapat menerapkan aturan baru terkait seragam sekolah lantaran perlu dilakukan pengkajian.
"Terkait pergantian seragam sekolah, kami kan belum ada surat resmi, kami sedang mengkaji, mempelajari, bidang persekolahan sedang mempelajari," ujar dia, saat dihubungi media, Senin (15/4/2024).
Alasan tak langsung menerapkan aturan baru seragam sekolah lantaran perlu komunikasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
"Kami enggak bisa gegabah mengambil sikap, kami harus mempelajari dulu, nanti kami koordinasikan, komunikasikan langsung dengan Kemendikbud," jelas dia.
"Mungkin nanti kalau sudah masuk deh (surat resmi). Ya, untuk sementara nanti abis lebaran sesuai aturan lama," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Kebijakan terbaru mengenai aturan Seragam Sekolah Baru 2024 diterbitkan oleh Kemendikbud dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masih viral di kanal Google Trends Indonesia, Jumat (12/4/2024) yang menempati di posisi ke-6.
Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, peraturan terkait kebijakan pemakaian seragam sekolah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.