- tvOnenews/Abdul Gani Siregar
Tak Langsung Turuti Aturan Baru Seragam Sekolah, Disdik DKI Masih Mengkaji
Jakarta, tvOnenews.com - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Purwosusilo mengatakan pihaknya tidak dapat menerapkan aturan baru terkait seragam sekolah lantaran perlu dilakukan pengkajian.
"Terkait pergantian seragam sekolah, kami kan belum ada surat resmi, kami sedang mengkaji, mempelajari, bidang persekolahan sedang mempelajari," ujar dia, saat dihubungi media, Senin (15/4/2024).
Alasan tak langsung menerapkan aturan baru seragam sekolah lantaran perlu komunikasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim.
"Kami enggak bisa gegabah mengambil sikap, kami harus mempelajari dulu, nanti kami koordinasikan, komunikasikan langsung dengan Kemendikbud," jelas dia.
"Mungkin nanti kalau sudah masuk deh (surat resmi). Ya, untuk sementara nanti abis lebaran sesuai aturan lama," sambung dia.
Diberitakan sebelumnya, Kebijakan terbaru mengenai aturan Seragam Sekolah Baru 2024 diterbitkan oleh Kemendikbud dari tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) masih viral di kanal Google Trends Indonesia, Jumat (12/4/2024) yang menempati di posisi ke-6.
Melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, peraturan terkait kebijakan pemakaian seragam sekolah diterbitkan lewat Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022.
Aturan mengenai seragam sekolah baru yang diterbitkan berbunyi "Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah".
Peraturan yang diterbitkan tersebut bertujuan untuk mengikuti perkembangan di era saat ini yang dapat menguatkan budaya di berbagai wilayah Indonesia.
Selain itu, pengaturan seragam sekolah baru ini memiliki tujuan yang di antaranya penanaman dan proses penumbuhan terhadap jiwa nasionalisme, meningkatkan citra kepada satuan pendidikan, terus mengupayakan menumbuhkan dalam semangat persatuan dan kesatuan terhadap seluruh peserta didik di Indonesia.
Peraturan yang tertuang di dalamnya terdapat beberapa jenis. Di antaranya seragam nasional, seragam Pramuka, seragam khas sekolah, dan pakaian adat. (agr/mii)