Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan (tengah) ditemani Kapolresta Denpasar Wisnu Prabowo (kanan) tunjukkan bukti penangkapan istri Dokter TNI inisial AP, Senin (15/4/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Rolandus Nampu

Kata Polda Bali Ada 2 Faktor Istri Dokter TNI yang Viral Ditetapkan Tersangka Gegara Langgar UU ITE

Senin, 15 April 2024 - 15:57 WIB

Denpasar, tvOnenews.com - Polda Bali memberikan tanggapannya terkait penetapan istri anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam yang viral karena ditangkap oleh Polresta Denpasar.

Permasalahan yang dialami istri Dokter TNI bernama Anandira Puspita (34) menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akibat viralkan sang suami diduga telah melakukan perselingkuhan melalui media sosial.

Kabid Hubungan Masyarakat (Humas) Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan menanggapinya melalui konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Senin (15/4/2024).

Pelaku yang berinisial AP itu ditangkap bukan karena faktor permasalahan dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya merupakan Dokter TNI. Melainkan karena dalam bentuk telah melakukan pelanggaran UU ITE yang di mana mentransmisikan data pribadi milik orang lain melalui media sosial.

"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," beber Jansen di Mapolda Bali.

Hal ini yang membuat banyak narasi menyebabkan viral di media sosial kalau penangkapan istri TNI tersebut akibat dari laporan dugaan sang suami Lettu Agam telah melakukan perselingkuhan dengan wanita lain inisial BA.

Berita Terkait :
1
2 3 4 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
01:35
02:15
06:15
00:52
04:05
Viral