Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Tim tvOne/Gani

Pengamat: PPP Jangan Berharap Kepada Arsul Sani Dalam Proses di MK

Senin, 15 April 2024 - 16:58 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Posisi Hakim Konstitusi Arsul Sani mendapat sorotan, dalam penanganan kasus gugatan PPP di Mahkamah Konstitusi (MK).

Arsul Sani yang merupakan mantan Politisi PPP tersebut, diminta untuk tidak mempengaruhi hasil keputusan para Hakim Konstitusi lain pada kasus PPP.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Center for Strategic on Islamic and International Studies (CSIIS) Sholeh Basyari, dalam diskusi bertajuk 'Gawat!!! Ada Operasi Politik, PPP Melawan' yang digelar Padasuka TV, Minggu (14/4/2024).

"Memang Arsul Sani tidak ikut dalam sidang gugatan PPP, karena memiliki kaitan dengan penggugat. Tapi posisinya sebagai 'ordal' (orang dalam), tentunya memiliki akses juga," ujar Sholeh.

"Tapi saya sangat meyakini, Arsul tidak akan bisa mempengaruhi Hakim-Hakim MK yang terkenal memiliki integritas, jadi PPP jangan sampai menggantungkan nasib pada pertolongan Arsul," lanjut Pengamat Politik yang identik sebagai Aktivis Nahdlatul Ulama tersebut.

Lanjut Sholeh, PPP harus percaya dengan diri mereka sendiri melalui data serta bukti-bukti yang akan diajukan ke MK.

Karena jika berharap pada pertolongan Arsul, maka PPP akan kecewa nantinya.

"Ada cerita-cerita yang sampai ke saya, bahwa Arsul nanti akan membantu PPP. Sekali lagi saya sampaikan, tidak mungkin hal itu terjadi. Hakim-Hakim MK tidak akan menggadaikan integtitas mereka, apalagi saat ini MK telah mendapatkan badai ketidak-percayaan dari masyarakat setelah ketua sebelumnya terkena sanksi etik," ulas Pengajar di berbagai Perguruan Tinggi itu.

Lebih lanjut, sambung Sholeh saat ini langkah yang dilakukan oleh Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono sudah tepat, melalukan langkah penyelamatan PPP kepada MK.

Hal ini harus didukung oleh seluruh elit dan kader PPP.

"Selain data-data yang lengkap, kekompakan seluruh elit dan kader juga sangat diperlukan. Harus tetap berjama'ah di bawah koordinasi imam, yakni Plt Ketum Mardiono," terangnya.

Jika ada yang menyebutkan bisa menyelematkam PPP untuk tetap lolos ke parlemen, dengan cara-cara yang tidak konstitusional maka itu hanya upaya membuat konsentrasi PPP terpecah.

"Yakinlah, itu hanya upaya mengganggu PPP dan Mardiono. Serta bisa juga untuk memecah belah, jadi lebih baik tetap fokus dan bersatu untuk berjuang di MK," pungkas Sholeh.

PPP mengajukan gugatan ke MK setelah proses penghitungan suara selesai dan PPP tidak lewat dari Ambang Batas Parlemen 4 persen.

Hasil suara PPP hanya 3,87 persen, dan mereka merasa kehilangan suara di 18 propinsi yang mencapai 600.000 suara.

MK akan menyidangkan kasus ini, setelah sidang sengketa Pilpres 2024 selesai. (ebs)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral