Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Budi Sartono saat ungkap kasus pembunuhan seorang wanita di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat, Senin (15/4/2024)..
Sumber :
  • Antara

NH Cekcok Mulut dengan PSK di Apartemen Wilayah Bandung, Terjadilah Perbuatan Sadis, Ada yang Terekam CCTV

Senin, 15 April 2024 - 19:33 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Jajaran Polrestabes Bandung, Jawa Barat menangkap pelaku kasus pembunuhan pekerja seks komersial (PSK) berinisial SJ (34) yang terjadi di Apartemen The Jarrdin, Kota Bandung, Jawa Barat pada Rabu (10/4).

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal saat teman korban, ST, melapor kepada polisi bahwa korban telah hilang usai memberi kabar sedang berada di apartemen tersebut.

Polisi melalui Tim Prabu Polrestabes Bandung lalu menuju apartemen tersebut dan memeriksa CCTV. Hasil pemeriksaaan CCTV, diperoleh video bahwa korban tengah berjalan menuju kamar pelaku yang merupakan pria berinsial NH (35).

"Sehingga akhirnya dibuka CCTV oleh security apartemen tersebut dan ditemukan korban sudah meninggal dunia," kata Budi di Bandung, Senin (15/4).

Budi menjelaskan bahwa korban tewas dengan luka cekik di bagian leher. Polisi pada akhirnya dapat menangkap pelaku di daerah Melawai, Jakarta.

"Tim melakukan pengejaran terhadap pelaku karena telah diidentifikasi bahwa pelaku menyewa apartemen tersebut kurang lebih selama satu bulan. Kemudian dalam waktu kurang 1x24 jam berhasil ditangkap di Jakarta, di daerah Melawai," ujar Budi.

Kepada polisi, pelaku mengaku membunuh korban, karena tidak ada kesepakatan tarif jasa prostitusi yang ditawarkan SJ kepada NH.

“Akhirnya terjadi cekcok mulut antara tersangka dengan korban yang akhirnya terjadi perkelahian dengan mencekik leher korban sehingga kehilangan nafas," ujar Budi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 dan 351 ayat 3 KUHPidana tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (ant/dpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
13:42
13:57
09:23
08:45
04:17
03:41
Viral