Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid.
Sumber :
  • Antara

Amnesty Indonesia Desak Pembentukan Pengadilan Rakyat Sebelum Putasan Sengketa Pemilu 2024 oleh MK

Selasa, 16 April 2024 - 04:10 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mendorong agar Indonesia membentuk Pengadilan Rakyat atau Mahkamah Rakyat.

Hal itu disampaikan dalam diskusi daring bertajuk ‘Mahkamah Rakyat untuk Keadilan Pemilu, Perlukah?’.

Dia menyebut dibentuknya Pengadilan Rakyat ini juga didukung oleh kalangan akademisi, aktivis, hingga masyarakat sipil.

"Apa yang sekarang ini kita perbincangan sebenarnya, suatu wacana yang positif yang disampaikan oleh kalangan akademisi, aktivis, dan masyarakat sipil terutama untuk mengungkapkan praktik-praktik yang tidak lazim dalam kontestasi Pemilihan Umum di Indonesia, khususnya Pemilihan Presiden,” kata Usman, Senin (15/4/2024).

Usman lantas menceritakan soal Pengadilan Rakyat yang digagas oleh filsuf asal Inggris, Bertrand Russell, pada masa perang Vietnam tahun 60-an. 

Dia menjelaskan Russel membentuk Pengadilan Rakyat karena keadilan di tingkat dunia mengalami kebuntuan terkait kejahatan perang Vietnam.

Dia lantas menilai Pengadilan Rakyat bisa menyelidiki ihwal dugaan cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024 dan dugaan ketidaknetralan Jokowi terhadap salah satu paslon.

“Seandainya ada Mahkamah Rakyat yang digelar masyarakat sipil Indonesia, harapan saya tentu ada sebuah laporan resmi yang bisa dituliskan di dalam bahasa Inggris dengan menunjukkan pelanggaran-pelanggaran Konstitusi, pelangaran peraturan perundangan yang terjadi di dalam pemilihan umum di Indonesia kepada PBB,” jelasnya.

“Mungkin dengan demikian Indonesia bisa menoreh catatan bisa membuat yurisprudensi seperti Russel Tribunal untuk kejahatan pemilu atau isu ketidakadilan pemilu," tambah Usman.

Dia pun berharap Pengadilan Rakyat dibentuk dan menggelar sidang secepatnya. 

Pasalnya, kata ia hal ini diperlukan agar hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bisa mempertimbangkan putusan Pengadilan Rakyat sebelum jatuhkan hasil perkara sengketa Pemilu 2024. (saa/raa)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:55
01:52
01:19
01:21
02:27
01:08
Viral