- Antara
Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK Disebut Tidak Tepat, Otto Hasibuan: Dia Pihak Berperkara
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menyebut langkah Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae atau sahabat pengadilan ke MK merupakan langkah yang kurang tepat.
Terkait sengketa perkara PHPU Pilpres 2024, Megawati selaku Ketum PDIP adalah bagian dari pihak yang berperkara dan dianggap tidak tepat untuk menjadi amicus curiae.
Secara sederhana, amicus curiae merupakan suatu permohonan yang diajukan oleh seseorang atau pihak tertentu untuk menjadi sahabat pengadilan.
Menurut Otto, amicus curiae semestinya diajukan oleh pihak-pihak independen dan bukan bagian dari pihak yang berperkara.
"Kalau Ibu Mega, dia merupakan pihak dalam perkara ini, sehingga kalau itu yang terjadi, menurut saya tidak tepat," kata Otto saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (16/4/2024).
"Sahabat pengadilan itu seharusnya bukan pihak di dalam perkara. Itu harus dicermati. Jadi, mereka orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian dari perkara. Dia tidak terikat pada si A dan si B," tambahnya.