Otto Hasibuan dan jajaran Tim Pembela Prabowo-Gibran saat di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • Antara

Langkah Megawati Ajukan Amicus Curiae ke MK Disebut Tidak Tepat, Otto Hasibuan: Dia Pihak Berperkara

Selasa, 16 April 2024 - 15:59 WIB

Otto lantas memberikan contoh amicus curiae dari perguruan tinggi yang bukan merupakan partisan atau bagian dari perkara yang tengah disidangkan. Pihak seperti itu diperbolehkan mengajukan amicus curiae karena netral.

"Jadi, yang dimaksud amicus curiae adalah pihak-pihak tertentu yang ingin memberikan kontribusi kepada pengadilan dan ingin memberikan masukan dari sudut pandang mereka yang netral," imbuh Otto.

Meski begitu, Otto tidak memberikan komentar terkait kemungkinan diterima atau tidaknya surat amicus curiae Megawati oleh MK.

"Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

Megawati Soekarnoputri menyampaikan surat amicus curiae kepada MK dengan diwakilkan oleh Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Ketua DPP PDIP Syaiful Hidayat, Selasa siang.

Surat amicus curiae untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 itu disampaikan ke lembaga peradilan tersebut yang diwakili oleh dan Kepala Bagian Sektap AACC Kerja Sama Luar Negeri Immanuel Hutasoit.

Hasto menegaskan, surat sahabat pengadilan atau amicus curiae diajukan dalam kapasitas Megawati sebagai warga negara biasa.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral