- ANTARA
Megawati Ajukan Diri jadi Amicus Curiae dalam Sidang Sengketa Pilpres, Apa Itu? Begini Penjelasan Lengkapnya
Lantas, apa sebenarnya Amicus Curiae yang diajukan Megawatai ini?
Dikutip dari LBH Masyarakat, Amicus Curiae secara bahasa berarti Friends of the Court (Sahabat Pengadilan).
Istilah hukum ini awalnya berasal dari tradisi hukum Romawi yang selanjutnya berkembang di negara lain, khususnya Amerika Serikat.
Berdasarkan penjelasan dari mentan Ketua Mahkamah Agung Federal AS HW Rehnquist makna dari istilah hukum ini adalah seseorang yang tidak menjadi bagian suatu litigasi, tetapi meyakini putusan pengadilan bisa berpengaruh terhadap kepentingannya.
Meskipun mirip, namun Amicus Curiae berbeda dengan intervensi pihak ketiga. Salah satu di antaranya adalah jenis perkaranya.
Lembaga intervensi pihak ketiga hanya ada dalam perkara perdata agama dan tata usaha negara. Sementara Amicus Curiae bisa ada di semua jenis perkara. (iwh)