- (ANTARA/Agatha Olivia Victoria)
Kubu Prabowo-Gibran Sebut Cawe-cawe Presiden Jokowi Tak Bisa Dibuktikan di Persidangan PHPU Pilpres 2024
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Pembela Prabowo-Gibran patahkan dalil Tim Ganjar-Mahfud maupun Tim Anies-Muhaimin dalam kesimpulan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Kesimpulan perkara sengketa Pilpres 2024 tersebut telah diserahkan ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Selasa (16/04/2024).
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengatakan bantahan tersebut dilakukan seiring dengan dalil kedua pihak yang tidak ada dalam hukum acara PHPU.
Selain itu kubu Prabowo-Gibran juga mengatakan seluruh dalil Tim Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin gagal dibuktikan dalam persidangan.
"Semua itu kami rangkum sebagai satu refleksi atas fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Itu kami masukan dalam kesimpulan sebanyak 70-80 lembar," ujar Fahri.
Ia berharap seluruh kesimpulan tersebut bisa menjadi bahan pertimbangan sekaligus referensi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim dalam membuat putusan MK yang akan dibacakan pada 22 April 2024.