- ANTARA
272 Daerah Dipimpin Oleh Pelaksana Tugas (Plt), PKB Nilai Bisa Pengaruhi Peta Pilpres 2024
Jakarta - Wakil Ketua Umum DPP PKB Jazilul Fawaid mengajak semua partai politik untuk duduk bersama terkait akan diisinya 272 pelaksana tugas (plt) kepala daerah karena dapat memengaruhi peta Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.
”Kami terbuka untuk duduk bersama parpol mana pun, namun harus memiliki visi dan misi yang sama untuk kepentingan bangsa ke depan," kata Jazilul dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/12/2021).
Bila perlu, lanjut Jazilul, PKB yang akan memimpin poros baru nanti. "Apa pun itu yang penting duduk bersama dulu, 'ngopi-ngopi' dulu," ujarnya.
Jazilul menilai 272 plt kepala daerah bisa berpengaruh terhadap peta Pilpres 2024 karena beberapa daerah yang selama ini dipimpin kepala daerah dari kader parpol tertentu bisa berubah peta kekuatan parpol di daerah tersebut.
Dia mengatakan adanya variabel pergantian kepala daerah oleh plt mulai 2022-2024, selama ini luput dari pengamatan sejumlah lembaga survei ketika melakukan survei politik nasional.
Menurut dia, umumnya hal yang sering disorot lembaga survei adalah popularitas maupun elektabilitas nama-nama calon tertentu yang lebih memiliki nilai jual dalam pemberitaan media.
"Pilpres 2024 itu berbeda dengan momentum 4 kali pilpres langsung sebelumnya. Saat ini ada pandemi Covid-19 dan ada 200 sekian kepala daerah yang plt, itu lolos dari pengamatan survei-survei," ujarnya.
Dia menilai seharusnya lembaga-lembaga survei itu mengamati apakah ada pengaruh plt kepala daerah dengan Pilpres 2024. Namun, selama ini lembaga survei tidak pernah merilis itu karena lebih tertarik melihat nama-nama populer.
Wakil Ketua MPR RI itu mengatakan Pilpres 2024 benar-benar berbeda dengan pilpres langsung sebelumnya, karena selain faktor pandemi COVID-19 dan adanya 272 plt kepala daerah, juga tidak ada calon presiden (capres) petahana.
Dia menilai tidak adanya capres petahana menyebabkan semua tokoh berpeluang untuk merebut estafet kepemimpinan nasional menggantikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang sudah dua periode menjabat.
"Secara konstitusi, Jokowi sudah tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai presiden untuk periode ketiga, kecuali ada amendemen UUD 1945," katanya. (ant/ito)