- (ANTARA/Instagram/@puspomtni/Ilham Kausar)
TNI Ingatkan Ancaman Pidana Bagi Masyarakat Sipil yang Palsukan Plat Dinas TNI
Jakarta, tvOnenews.com - Buntut pemalsuan plat dinas TNI oleh oknum pria arogan di KM 57 Tol Cikampek, TNI ingatkan ancaman pidana.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengakui maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan plat dinas TNI.
"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan plat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," katanya dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (17/4/2024).
Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.
Kemudian perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan plat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.
"Puspom TNI bersama Kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," kata Yusri.