Pelat dinas TNI palsu.
Sumber :
  • Tangkapan layar

Marak Mobil Pribadi Pakai Pelat Dinas TNI Palsu, Danpuspom TNI Sampaikan Sejumlah Imbauan, Begini Katanya

Kamis, 18 April 2024 - 07:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Maraknya penyalahgunaan kendaraan pribadi yang menggunakan pelat dinas TNI palsu, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat.

"Agar masyarakat tidak menyalahgunakan atau memalsukan penggunaan pelat dinas TNI karena perbuatan tersebut adalah merupakan perbuatan pidana," ujar Yusri, Rabu (17/4/2024).

Yusri menjelaskan tindak pidana yang dimaksud sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan Pasal 280 UU Nomor 22 Tahun 2019 tentang LLAJR dengan denda Rp500 ribu.

Kemudian, kata dia, perbuatan penyalahgunaan dan pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat sangat merugikan dan mencemar nama baik institusi TNI serta merugikan masyarakat akibat tindakan arogansinya di jalan raya.

"Puspom TNI bersama kepolisian akan terus melaksanakan koordinasi dan menindak tegas pelaku pemalsuan pelat dinas TNI," kata Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya telah melimpahkan beberapa kasus pemalsuan pelat dinas TNI yang dilakukan oleh oknum masyarakat.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:10
01:29
03:46
02:20
01:37
02:13
Viral