- Dok. DPRD DKI Jakarta
Heboh Kasus Pembebasan Lahan di Daan Mogot, Biro Hukum Jakarta Diminta Buktikan Pembayaran Lahan
Sigit menjelaskan, terdapat perbedaan nama dan jumlah pemohon atas ganti rugi pembebasan lahan tersebut. Sehingga menyebabkan keraguan atas data yang diajukan.
“Ada perbedaan nama yang disampaikan dari jumlah. Maksud saya jumlah yang disampaikan dari Komnas HAM surat itu untuk 45 kepala keluarga sedangkan yang sudah kita selesaikan atas keputusan pengadilan itu di tahun 2001 untuk 49 kepala keluarga,” jelas dia.
Selanjutnya, Sigit memastikan terkait 45 kepala keluarga yang diadukan oleh warga bernama Cotrib Titahalawa tidak termasuk dalam nama dalam putusan pengadilan.
”Pada prinsipnya kami sudah membayar semua, mengikuti putusan dari MA dari permasalahan ini kami hanya bisa membayar ketika ada putusan lain atau perintah lain,” ungkap Sigit.
Sementara Penata Mediasi Sengketa HAM Muda Eri Riefika mengatakan, Komnas HAM menerima pengaduan dari saudara Cotrib Titahalawa dan kawan kawan pada bulan September 2023 lalu.
“Atas dasar pengaduan itu lah makanya kami Komnas HAM meminta informasi dan juga klarifikasi baik itu dari Pemprov DKI Jakarta selaku pihak yang diadukan juga kepada DPRD Provinsi DKI Jakarta untuk mengetahui sejauh mana tindak lanjut terhadap permasalahan yang diadukan oleh pengadu,” tandas Eri. (agr/ree)