- Istimewa
Viral Kasus Hubungan Sedarah di Bengkulu, Kementerian PPPA Fasilitasi Tes DNA: 3 Kali Dihamili Kakak atau Tetangga?
Jakarta, tvOnenews.com - Kasus hubungan sedarah atau inses antara kakak dan adik kandung di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, menjadi perhatian Kementerian PPPA.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) akan memberikan fasilitas tes DNA guna membantu proses penyelidikan kasus hubungan sedarah atau inses tersebut.
Tak hanya itu, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, juga akan membantu upaya hukum yang diperlukan.
"Akan dilakukan tes DNA yang difasilitasi Kementerian PPPA dan upaya hukum lain sesuai peraturan perundang-perundangan, termasuk jika diperlukan dengan menggunakan hukum adat," kata Nahar di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Sebelumnya, kasus inses atau hubungan sedarah antara kakak dan adik berinisial KH (21) dan R (16) itu terbongkar dan viral pada Maret 2024 lalu.
KH diduga telah melakukan rudapaksa terhadap adik kandungnya sendiri beberapa kali sejak 2021 hingga hamil. Bahkan, korban diketahui telah hamil 3 kali, yang mana dua di antaranya keguguran serta satu lainnya berhasil lahir dan kini berusia 2 tahun.
Akan tetapi, kasus tersebut dirasa memiliki sejumlah kejanggalan. Salah satu yang sempat viral adalah saat korban justru menangis dan tak rela kakaknya diringkus polisi.
Nahar mengatakan tes DNA ini penting dilakukan karena dalam kasus ini ada dua laporan polisi dengan dua terduga pelaku.
Nahar selaku Deputi Bidang Perlindungan anak mengatakan, upaya tes DNA ini penting dilakukan karena dalam kasus ini ternyata ada dua laporan polisi dengan dua terduga pelaku.
"Untuk membuktikan LP (Laporan Polisi) pertama dengan terduga tetangganya, dibutuhkan tes DNA," kata Nahar.
Dalam kasus ini, tetangga korban yang diduga turut melakukan pemerkosaan atau hubungan badan tersebut masih berstatus sebagai terlapor.
Sementara dalam laporan kedua, tersangkanya adalah kakak kandung korban yang saat ini telah ditahan polisi. (ant/rpi)