Tim Buser Satreskrim Polres Kulon Progo Meringkus 4 Tersangka.
Sumber :
  • Tim tvOne/Arri Lasso

Komplotan Pencuri Spesialis Kabel Tower di Kulon progo Ditangkap Polisi

Selasa, 28 Desember 2021 - 20:19 WIB

Kulon Progo, DIY - Jajaran Polres Kulon Progo berhasil meringkus komplotan pencuri spesialis kabel tower operator seluler yang sering beroprasi di wilayah Yogyakarta, setidaknya ada 4 tersangka yang diamankan. 

Penangkapan keempat pelaku pencuri tersebut bermula setelah diamankannya salah satu tersangka yaitu Sahid Fitri Hartanto, warga Purworejo, Jawa Tengah, di wilayah Wates. Kemudian, berkembang ke penangkapan pelaku lainnya di wilayah Kretek dan Pleret di kabupaten Bantul.

Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry mengatakan, adapun identitas para pelaku diantaranya Agung Triyono (31), warga Banjarnegara Jawa Tengah, Sahid Fitri Hartanto (22) warga Purworejo, Jawa Tengah, serta dua warga Bantul bernama Arif Wanto (26) dan Arismanto (31).

Keempat pelaku ditangkap pada Minggu (26/12/2021) malam, setelah korban bernama Yanuar Dukita (31) yang juga merupakan karyawan operator pemilik tower tersebut, melapor pada siang harinya.

Dari penangkapan itu, polisi juga mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku untuk mencuri kabel tower milik operator seluler di wilayah Nanggulan pada pekan lalu. Diantaranya 1 unit mobil Panther, 1 sepeda motor Honda Scoopy, 1 gergaji besi, 1 kunci ring ukuran 14, 1 kunci inggris dan 4 buah handphone.

"Keempat pelaku beserta barang bukti kini kami amankan di Polsek Nanggulan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Jeffry, (28/12/2021).

Kasus pencurian yang dilakukan empat orang tersebut diketahui oleh korban pada Kamis (23/12/2021) sekitar pukul 11.00 di tower milik Telkomsel yang berada di Padukuhan Ngemplak, Kembang, Nanggulan. Keempat pelaku diketahui memotong kabel vider sepanjang 40 meter. Dari kejadian tersebut perusahaan operator pemilik tower merugi hingga Rp30 juta.

" Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya keempat pelaku terkena  tindak pidana pencurian dengan pemberatan seperti diatur dalam Pasal 362 KUHP jo 363 KUHP. Adapun ancaman pidananya bisa berupa hukuman penjara hingga 7 tahun penjara." Tutup Jeffry. (Arri Lasso)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral