Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus usai jalani pemeriksaan dugaan korupsi APD Kemenkes di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Haries Muhamad

Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus Diperiksa Singkat oleh KPK terkait Dugaan Korupsi APD Kemenkes

Kamis, 18 April 2024 - 16:47 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDIP Ihsan Yunus selesai menjalani pemeriksaan sekitar empat jam oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ihsan Yunus diperiksa sebagai saksi terkait dugaan kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tahun anggaran 2020-2022.

Setelah menjalani pemeriksaan, Ihsan yang memakai masker putih dengan mengenakan kemeja putih dibalut jaket kulit enggan berkomentar banyak.

Mengenakan masker, Ihsan Yunus hanya menyuruh wartawan bertanya kepada penyidik ihwal materi pemeriksaan.

"Ya tadi (diperiksa) Kemenkes ya, pengadaan APD. Tanya sama penyidik ya," ucap Ihsan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (18/4/2024).

Sementara itu, Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ihsan Yunus dikonfirmasi terkait peran serta saksi dalam perusahaan pengadaan APD.

"Ihsan Yunus dikonfirmasi antara lain pengetahuannya soal kaitan informasi dugaan adanya turut serta saksi dalam salah satu perusahaan pelaksana pengadaan APD di Kemenkes RI," Kata Ali dalam keterangan tertulis, Kamis sore ini.

KPK diketahui sedang mengusut perkara dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Kemenkes tahun anggaran 2020-2022.

Total sebanyak lima juta set APD dengan nilai proyek Rp3.03 triliun yang dikorupsi. Akibatnya negara merugi hingga Rp625 miliar.

Informasinya, pihak-pihak yang telah dijerat yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Budi Sylvana, Direktur PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik, dan Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo.

Para tersangka dijerat dengan pasal memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Diketahui, lima orang pun telah dicegah bepergian keluar negeri terkait penanganan perkara ini.

Mereka yaitu Budi Sylvana (PNS Kemenkes), Satrio Wibowo (Swasta), Ahmad Taufik (Swasta), A Isdar Yusuf (Advokat), dan Harmensyah (PNS BNPB).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menggeledah sejumlah tempat di wilayah Jabodetabek dan Surabaya guna mencari bukti atas perbuatan dari para tersangka.

Tempat dimaksud seperti Kantor BNPB, Kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, salah satu ruangan di Kantor LKPP dan rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

Tim penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain dokumen-dokumen pengadaan, catatan transaksi keuangan dan aliran uang ke berbagai pihak.

Termasuk dugaan transaksi pembelian aset-aset bernilai ekonomis dari para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. (hmd/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral