Sumber :
- Syifa Aulia/tvOnenews.com
PDIP Minta Kasus Connie di Polda Dihentikan, Minta Aparat Fokus Usut Korupsi Tambang
Kamis, 18 April 2024 - 18:00 WIB
Mereka melaporkan Connie atas dugaan menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang dianggap mengandung berita palsu yang dapat menimbulkan ketidakstabilan di masyarakat.
Tindakan tersebut merujuk pada Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45A ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (saa/muu)