- Istimewa
Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil, Pelajar Pengemudi Yaris di Bekasi Hanya dikenakan Sanksi Tilang Polisi, Ternyata...
Bekasi, tvOnenews.com - MH (16) remaja pengemudi mobil Toyota Yaris yang menabrak 11 motor dan 2 mobil di sejumlah ruas jalan Bekasi hanya diberi sanksi tilang.
Hal itu disampaikan oleh Kanit Laka Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Wandi Suwandi saat dihubungi oleh wartawan. Suwandhi mengatakan, pelaku tabrak lari itu diberi sanksi tilang, karena tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
“Tindakan kepolisian melakukan penilangan karena enggak punya SIM,” ujar Suwandi kepada wartawan, Rabu (19/4/2024).
Suwandhi menjelaskan, orang tua dari MH bersedia menganti kerugian seluruh kerusakan motor dan mobil yang ditabrak, sehingga kasus tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.
“Dari anak itu ada bapaknya dan ibunya, datang untuk mediasi di Polres sehingga para mobil yang rusak lagi diganti rugi semuanya dan beres,” tutur Suwandi.
Untuk memastikan seluruh kerusakan kendaraan korban diganti rugi, Suwandi meminta orang tua MH membuat surat pernyataan yang menyatakan untuk bertanggung jawab dan membina anaknya untuk tidak mengulangi perbuatanya lagi.
“Kemudian anaknya diserahkan ke orang tua,” ungkapnya.
Suwandhi menegaskan, saat peristiwa kecelakaan lalu lintas itu terjadi, pelaku dalam keadaan sadar dan tidak terpengaruh alkohol. “Murni panik karena digebrak tadi, dia keluar mau nyari makan malam,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, mobil Toyota Yaris yang dikendarai oleh remaja di bawah umur berinisial MH (16) menabrak 11 motor dan 2 mobil di ruas jalan Bekasi, Selasa (16/4/2024) malam.
Pelaku tabrak lari itu ditangkap oleh warga saat akan melarikan diri melalui Tol Becakayu.
Suwandi menerangkan, peristiwa tabrak lari itu terjadi pada pukul 22:27 WIB. Awalnya MH hanya menabrak 1 motor di kawasan Harapan Indah, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, lalu MH kabur dan menabrak sejumlah kendaraan lainnya.
“Si anak (MH) dia turun mau tanggung jawab, dari pihak motor ada 3 remaja marah-marah gebrak-gebrakin mobil. MH takut, masuk mobil lagi, pergi, lalu dikejar,” ujarnya.
MH, kata Suwandhi, melarikan diri keluar kawasan Harapan Indah lalu melaju ke arah Bekasi Kota. Saat melintas di depan Stasiun Bekasi, mobil Yaris berwarna putih itu kembali menabrak 2 motor.
“Dikejar lagi ke RS Bella, (dia) ke kanan (ke arah) Rawa Semut, naik terus lurus itu ketemu di perempatan DPRD Kota Bekasi nyerempet 2 motor (lagi),” ucapnya.
MH semakin panik, massa yang mengejarnya kian bertambah, MH lalu melarikan diri ke arah Unisma, lalu ke Bendungan Presdo dan menuju pintu tol Becakayu.
Suwandi mengatakan, MH berusaha menghindari amukan masa dengan melarikan diri melalui tol Becakayu.
“Mobil mundur ketakutan, gak jadi masuk tol, (lalu) mundur nyerempet kurang lebih 5 motor,” ucapnya.
MH kemudian kembali kabur ke arah Kampung 200, lalu ke arah Jalan Ahmad Yani. MH lalu masuk kembali ke Jalan Hasibuan, menuju tol Becakayu melalui pintu tol Margajaya. Saat di depan pintu tol, MH menabrak Brio yang berhenti di pintu transaksi.
Setelah menabrak mobil, massa akhirnya bisa menghentikan laju mobil yang dikendari oleh MH dan mengamankannya. MH kemudian diserahkan ke pihak kepolisian dan di mediasi oleh Unit Laka Lantas.
“Disitu sudah dikejar banyak massa, mobil diamankan 2-2nya, datenglah mobil Toyota Calya yang ngaku disenggol juga.”
“Setelah itu oleh penyiidik Laka Lantas dimediasi, semuanya yang terlibat,” tutupnya. (msl/dpi)