TNI Dibuat Geram Gara-gara Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Palsu Gayanya Melebihi Tentara di Lapangan.
Sumber :
  • ANTARA

TNI Dibuat Geram Gara-gara Pengemudi Fortuner Arogan Gunakan Pelat Palsu: Gayanya Melebihi Tentara di Lapangan

Jumat, 19 April 2024 - 12:43 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Satuan Penyelidikan Kriminal dan Pengamanan Fisik (Kasat Lidkrimpamfik) Puspom TNI Kolonel Pom Jeffri B Purba beri peringatan keras kepada pengemudi Fortuner arogan yang gunakan pelat tentara palsu.

Sebelumnya, viral sebuah video pengemudi Fortuner dengan pelat nomor TNI ugal-ugalan di jalan dan menabrak mobil lain.

Di dalam video tersebut, pengemudi Fortuner bergaya arogan dan mengaku sebagai adik dari salah satu Jenderal TNI.

Setelah viral dan dilakukan penyelidikan, rupanya pelat nomor TNI yang digunakan pengemudi Fortuner tersebut palsu.

Pengemudi Fortuner yang menggunakan pelat nomor TNI palsu tersebut pun langsung dilaporkan ke pihak berwajib dan kini resmi menjadi tahanan.

Jeffri mengatakan, kasus ini bukan yang pertama kali. Kejadian mobil pribadi berpelat dinas TNI telah sangat merugikan institusi.

Sebagian besar yang terpublikasi di media maupun media sosial, tingkah laku dari para pengguna kendaraan pelat dinas TNI palsu atau ilegal selalu berlebihan.

Ia mengatakan, kasus pelat dinas TNI palsu telah terjadi berulang kali. Bahkan, pada 2023 hingga 2024 setidaknya ada 20 kasus yang sedang diproses.

"Bahkan melebihi gaya tentara di lapangan, sehingga ini memang mengganggu perasaan masyarakat dan ini sangat merugikan institusi TNI," ujar Jeffri.

Pihaknya terus melakukan penangkapan terhadap warga-warga sipil yang menggunakan pelat dinas palsu seperti kasus yang sedang viral ini.

"Itu sedang dalam proses," kata Jeffri menjelaskan.

Lebih lanjut, Puspom TNI mengimbau agar masyarakat yang masih menggunakan pelat dinas TNI untuk kendaraan pribadi agar segera melepasnya.

"Apabila masih ada masyarakat umum di luar sana yang masih menggunakan (pelat dinas TNI) segera dilepas karena akan berimplikasi hukum nantinya," ujar Jeffri menegaskan. (an/tiwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:33
07:01
06:26
01:11
02:39
02:22
Viral