- ANTARA/Rubby Jovan
Pelaku Pembunuhan Berencana yang Cor Mayat di Bandung Barat Kena Pasal 340, Kapolres Cimahi: Ancaman Hukuman Mati
Perencanaan pembunuhan yang dilakukan para tersangka ternyata sudah ditentukan sebelum dua hari korban terbunuh guna melancarkan aksi perampasan harta.
"Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," kata Kapolres Cimahi itu.
Demi merampas harta benda milik DH yang sudah berusia 42 tahun, pelaku Ijal (31) harus nekat melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban.
Meskipun sudah melakukan penyelidikan, pihak Polres Cimahi terus mencari alat bukti yang diduga sudah dirahasiakan atau dikuasai pelaku pembunuhan berencana itu.
Semisal sudah bekerja sama dengan pihak lain atau masih berhubungan dengan pihak keluarganya untuk menghilangkan jejak alat bukti lainnya sebagai proses lebih lanjut.
"Tim terus bergerak sampai mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku, yang telah dititipkan kepada keluarga pelaku di rumah orang tua dan di rumah mertuanya," bebernya.
Untuk saat ini, pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan harta benda yang dirampas dimiliki korban.