Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono proses kasus pembunuhan berencana terletak di Bandung Barat saat di Mapolres Cimahi, Kota Cimahi, Jawa Barat, Jumat (19/4/2024).
Sumber :
  • ANTARA/Rubby Jovan

Pelaku Pembunuhan Berencana yang Cor Mayat di Bandung Barat Kena Pasal 340, Kapolres Cimahi: Ancaman Hukuman Mati

Jumat, 19 April 2024 - 17:51 WIB

Cimahi, tvOnenews.com - Kapolres Cimahi, Jawa Barat, AKBP Aldi Subartono menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan berencana Ijal (31) terhadap korban berinisial DH (42) di Kabupaten Bandung Barat, akan terancam hukuman mati.

Perlu diketahui, pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Bandung Barat terhadap korban telah melanggar Pasal 340 lantaran sang pelaku telah membawa alat potongan pipa besi untuk melakukan pembunuhan.

"Sehingga pasal yang kami kenakan adalah Pasal 340 dengan ancaman hukuman mati. Dimana perencanaannya bahwa pelaku sudah membawa alat yang memang akan digunakan untuk menghabisi korban, yaitu potongan pipa besi," jelas Aldi saat di Cimahi, Jumat (19/4/2024).

Pihak Polres Cimahi telah mengumpulkan seluruh alat bukti dan keterangan dari sejumlah saksi untuk menjelaskan kronologi kejadian pembunuhan berencana terhadap DH yang dilakukan pelaku.

Diketahui, para tersangka dari hasil penyelidikannya bahwa memang berencana untuk melakukan tindak pidana pembunuhan.

Latar rencana pembunuhan tersebut untuk bisa melakukan aksi merampas harta beda yang dimiliki DH sebagai korban pembunuhan berencana tersebut di Bandung Barat.

Perencanaan pembunuhan yang dilakukan para tersangka ternyata sudah ditentukan sebelum dua hari korban terbunuh guna melancarkan aksi perampasan harta.

"Kami melaksanakan gelar perkara dan menyimpulkan dan terdapat fakta bahwa pelaku merencanakan pembunuh ini dua hari sebelum menghabiskan nyawa korban," kata Kapolres Cimahi itu.

Demi merampas harta benda milik DH yang sudah berusia 42 tahun, pelaku Ijal (31) harus nekat melakukan pembunuhan secara sadis terhadap korban.

Meskipun sudah melakukan penyelidikan, pihak Polres Cimahi terus mencari alat bukti yang diduga sudah dirahasiakan atau dikuasai pelaku pembunuhan berencana itu.

Semisal sudah bekerja sama dengan pihak lain atau masih berhubungan dengan pihak keluarganya untuk menghilangkan jejak alat bukti lainnya sebagai proses lebih lanjut.

"Tim terus bergerak sampai mendapatkan beberapa alat bukti yang diduga telah dikuasai oleh pelaku, yang telah dititipkan kepada keluarga pelaku di rumah orang tua dan di rumah mertuanya," bebernya.

Untuk saat ini, pihak Kepolisian telah berhasil mengamankan harta benda yang dirampas dimiliki korban.

Harta yang diamankan polisi seperti dua unit motor, satu buah handphone, serta sertifikat rumah.

Ijal (31) yang merupakan seorang tukang kebun di Kabupaten Bandung Barat menunjukkan lokasi penguburan mayat korban yang dicor oleh dirinya saat diminta keterangan oleh polisi.

Mayat korban yang dicor dikubur oleh pelaku berada di dapur rumah korban.

"Setelah membunuh korban, pelaku pulang ke rumah mengambil cangkul untuk menggali tanah di belakang atau di bagian dapur untuk mengubur korban," tukasnya.

Bahkan sempat dirapikan untuk menghilangkan jejak bukti dirinya telah melakukan pembunuhan.

"Pelaku menunjukkan atau memperlihatkan lokasi tempat penguburan korban yaitu di dapur rumah korban yang telah dirapikan oleh pelaku sedemikian rupa untuk menghilangkan jejak," pungkasnya.

Pelaku yang akan terancam hukuman mati berawal dari pihak aparat kepolisian pada Selasa (16/4/2024), berhasil menemukan hingga menggali mayat seseorang yang berhasil ditemukan di lokasi penguburan tersebut.

Kondisi mayat seorang pria yang ditemukan polisi sudah dalam kondisi membusuk yang terletak di bawah lapisan keramik karena terkubur di dalam rumahnya.

Identitas korban DH (42) yang merupakan mayat pria ditemukan di dalam rumahnya ternyata seorang pegawai honorer yang berada di salah satu kementerian.

Karena jejak korban sudah menghilang sejak 30 Maret 2024, akhirnya pihak keluarga DH melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditangani kehilangannya.

Pada akhirnya kasus pembunuhan berencana yang menimpa korban telah menemukan titik terangnya hingga pelaku akan terjerat hukuman mati yang telah melanggar Pasal 340. (ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:56
01:58
01:28
01:07
00:53
03:16
Viral