- tvOnenews.com/Muhammad Noer
Disebut Narasinya Kurang Tepat, Idrus Marham: MK Bakal Tolak Gugatan Paslon 01 dan 03
"Rekomendasi penting disini adalah yang perlu diperhatikan oleh MK adalah bagaimana MK membuat rekonstruksi Tap MPR Tahun 2001 No 6 tentang etika kehidupan berbangsa untuk ditindak lanjutkan seperti apa," jelasnya.
"Saya kira kehidupan berbangsa kita saat ini tidak menyelesaikan masalah, bahkan menimbulkan masalah baru yang boleh saja lebih rumit dari masalah yang ada hari ini," tambahnya.
Untuk diketahui, MK dijadwalkan akan menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/2024) mendatang.
Pasangan calon Presiden Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD telah mengajukan gugatan lantaran diduga paslon 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang karena bantuan aparat pemerintah dan bansos.
Namun, proses persidangan sudah selesai kini hanya menunggu keputusan yang akan disampaikan oleh MK terkait putusan Sengketa Pilpres 2024.
Putusan sengketa Pilpres yang akan dibacakan oleh MK tentunya berdasarkan Pasal 50 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 di mana mengatur dalam 14 hari usai adanya pengajuan untuk melakukan permohonan PHPU Pilpres. (mnr/hap)