- ANTARA
KPK Akan Bongkar Keterlibatan Keluarga Terkait TPPU SYL
Jakarta, tvOnenews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini akan mendalami keterlibatan keluarga mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang muncul dari fakta persidangan Rabu kemarin (17/04/2024).
Hal itu terungkap dari pengakuan mantan ajudan SYL Panji Haryanto yang mengatakan hasil pemerasan terhadap para pejabat di Kementan turut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Uang hasil korupsi itu dipergunakan untuk membayar dokter kecantikan, renovasi rumah, hingga membeli onderdil mobil anak SYL.
"SYL sebagaimana teman-teman ketahui banyak fakta-fakta sidang yang menarik saya kira dalam proses persidangan tersebut," kata Kabag Pemeritaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumta (19/4/2024).
"Sebagaimana hasil proses penyidikan misalnya dulu ketika kami menyampaikan konstruksinya juga ada dugaan kemudian dinikmati dari hasil dugaan korupsi di Kementan untuk kepentingan keluarganya, termasuk keluarga inti," lanjut dia.
Keluarga inti SYL diketahui telah dipanggil dan diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan korupsi di Kementan. Ali menyatakan, tim penyidik bakal kembali memeriksa keluarga inti SYL dalam proses penyidikan kasus TPPU.
"Tentu analisis berikutnya yang kemudian KPK lakukan, dari fakta-fakta persidangan tadi itu penguatan-penguatan akan dilakukan dengan memanggil memeriksa saksi-saksi," katanya.
Ali mengakui, keluarga inti berhak untuk mengundurkan diri sebagai saksi dalam proses penyidikan. Untuk itu, KPK bakal mencari alat bukti lain untuk mengusut keterlibatan keluarga SYL.
"Tantangan KPK sendiri adalah bagaimana alat bukti lain untuk mengaitkan bahwa tindakan dari terdakwa saat ini, ataupun tersangka dari TPPU tadi itu ada keterlibatan pihak lain," katanya.
Ali mengungkapkan, pihak lain dapat dijerat dengan pasal TPPU pasif yang diatur dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Jeratan itu dapat dilakukan KPK sepanjang ditemukan bukti pihak tersebut turut menikmati hasil korupsi.
"Itu nanti dilakukan analisis tentunya ke sana ya, apakah nanti ke depan dari TPPU SYL ini ditemukan fakta-fakta, alat bukti yang cukup bahwa ada keterlibatan pihak lain, sekalipun keluarga inti, dan itu dengan sengaja turut menikmati dri hasil kejahatannya, pasti bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," tegasnya. (hmd/iwh)