- VIVA.co.id/Sadam Maulana (Palembang)
Kronologi Lengkap Oknum Dokter di RS Bunda Jakabaring Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Kepergok Lakukan Ini
"Kami berharap Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan segera menahan dokter MYD," katanya.
Tim kuasa hukum korban membantah pernyataan penasehat hukum tersangka MYD yang menyebut kalau pihak korban telah melakukan perdamaian dan mencabut kuasa.
"Kami sampaikan kalau kami belum pernah menerima langsung dari klien mengenai pencabutan kuasa. Perkara ini berdasarkan Pasal 5 UU TPKS, Pasal 6b, dan Pasal 15 bukan delik aduan. Jadi seandainya benar pun proses hukum tetap lanjut," ungkapnya.
Menurutnya, kasus ini khusus yang mengatur tentang moralitas seksual menyangkut moral, sehingga kasus ini harus tetap jalan.
Pihaknya mengapresiasi Polda Sumatera Selatan yang sudah mentapkan dokter MYD dengan mengeluarkan SP2HP.
Kronologi Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien
Bagaimana kronologi oknum dokter lecehkan istri pasien di salah satu rumah sakit di Sumatera Selatan (Sumsel)?