Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, memberi keterangan pers, Rabu (29/12/2021)..
Sumber :
  • Tim Tvone-Didi

Warga Sampit Dilarang Menggelar Perayaan Dan Pesta Kembang Api Saat Pergantian Tahun

Rabu, 29 Desember 2021 - 12:50 WIB

Kotawaringin Timur, Kalteng-Warga Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), dilarang keras menggelar perayaan dan pesta kembang api saat merayakan pergantian tahun. Mereka yang melanggar akan ditindak dan diberi sanksi hukum.

"Tidak ada perayaan dan pesta kembang api di Kotim, khususnya di Sampit, sebab kegiatan ini berpotensi memancing terjadinya kerumunan," tegas Kapolres Kotim, AKBP Abdoel Harris Jakin, Rabu (29/12/2021).

Disebutkannya, soal larangan ini bahkan sudah jauh-jauh hari disosialisasikan ke warga, baik melalui pemberitahuan langsung maupun melalui media sosial dan diharapkan warga Kotim bisa mematuhi peringatan ini.

"Apa yang kami lakukan semata-mata untuk kenyamanan dan keselamatan kita bersama. Tidak ada niatan dari kami untuk mengekang warga, tapi kondisi saat ini masih tidak memungkinkan. Ingat kita ini masih pandemi, selain itu sekarang virus (Covid-19) varian baru yaitu Omicron sudah masuk ke Indonesia," tegas Jakin.

Hal yang sama juga di sampaikan Bupati Kotim, Halikinnor, yang kembali mengingatkan warga untuk tidak menggelar pesta kembang api dan perayaan secara berlebihan pada saat pergantian tahun baru nanti. Hal ini sebagai upaya mencegah lonjakan penyebaran Covid-19.

“Tidak ada perayaan tahun baru terlebih yang menyebabkan kerumunan di Kotim. Kami imbau masyarakat sebaiknya merayakan tahun baru bersama keluarga di rumah masing-masing,” katanya, Rabu (29/12/2021).

Larangan itu dilakukan karena pandemi Covid-19 belum berakhir. Terlebih dengan adanya virus varian baru Omicron yang telah menyebar di Indonesia.

Hal ini juga mengacu pada surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru.

Ditambahkan, mall maupun kafe dan tempat hiburan malam dilarang melaksanakan perayaan tahun baru secara berlebihan, meski diizinkan buka dengan kapasitas 75% serta pembatasan jam operasional.

“Kami tidak menutup tempat hiburan malam karena mempertimbangkan pemulihan ekonomi, namun pelaku usaha juga harus mengikuti aturan. Jika masih terdapat melanggar aturan, maka pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap izin usahanya," tegasnya. (Didi Syachwani/Ask)

"

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral