Sosok Pendeta Gilbert Lumoindong saat tampil ceramah di gereja.
Sumber :
  • YouTube/Gilbert Lumoindong

Dilaporkan Lagi, Pendeta Gilbert Dihadapkan ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penistaan Agama, Alasannya karena Ini

Sabtu, 20 April 2024 - 23:12 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pendeta Gilbert Lumoindong yang sempat menghebohkan jagad maya kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan penistaan agama.

Pihak yang melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya dilakukan oleh Organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta. Alasannya karena situasi berada di media sosial semakin tidak kondusif.

"Memperhatikan situasi media sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi terhadap GL," ujar Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution dari keterangan tertulisnya yang diterima, Sabtu (20/4/2024).

Selain faktor media sosial yang tidak kondusif akibat dugaan melukai umat Islam dari khotbahnya pada beberapa waktu lalu menyinggung soal salat dan zakat, pihak KPI memiliki maksud dalam laporannya agar tensi yang terjadi di masyarakat tidak semakin tinggi.

"Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum," jelasnya.

Mewakili KPI, Pitra menegaskan kepada Pendeta Gilbert yang telah bersikap dari khotbahnya diduga mengandung unsur candaan soal zakat dan salat dalam ajaran Agama Islam.

Kemudian, para jemaah sang pendeta itu juga dibuat tertawa akibat dari candaan yang dilontarkan dirinya terkait zakat dalam ajaran Agama Islam dibandingkan dengan ajaran Kristen. Sekaligus memperagakan cara salat yang dilakukan umat Muslim.

Hal tersebut diketahui melalui potongan video yang telah disiarkan secara langsung melalui salah satu akun resmi media sosial dari pihaknya.

Sontak, KPI yang memiliki mayoritas dari Agama Islam merasa geram dan tersinggung dari ucapan candaan yang terlontarkan dari pendeta itu.

KPI selaku pelapor lewat Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto sudah membuat Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA Tanggal 19 Januari 2024.

Sesuai Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) membuat Pitra sebagai kuasa hukum pelapor menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert ke Polda Metro Jaya.

"KPI Berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti," paparnya.

Laporan pertama pada 16 April 2024, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut sudah terdaftar yang ternyata dilaporkan dengan atas nama Farhat Abbas sebagai pelapor berdasarkan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.

Laporan tersebut, Farhat melaporkan adanya dugaan tindak pidana dalam upaya melakukan penistaan agama pada UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP.

Sebagaimana yang dimaksud sesuai dengan pasal 156 a KUHP memiliki bunyi "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Adapun sejumlah saksi atas dugaan Pendeta Gilbert Lumoindong telah melakukan kasus penistaan agama akan dipanggil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Kemudian, pihaknya juga akan melihat dan mencermati video ceramah yang mengandung unsur dugaan penistaan agama, serta tempat ibadah saat kasus terjadi dilakukan oleh Pendeta Kristen tersebut. (ant/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:16
05:48
13:01
07:14
01:12
01:05
Viral