- Istimewa
Situasi di Media Sosial Dinilai Mulai Tidak Kondusif Gara-Gara Candaan Pendeta Gilbert Lumoindong, KPI DKI Jakarta Lakukan Hal Ini
Jakarta, tvOnenews.com - Situasi di media sosial dinilai mulai tidak kondusif gara-gara candaan Pendeta Gilbert Lumoindong (GL), organisasi Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta melaporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.
"Memperhatikan situasi Media Sosial yang mulai tidak kondusif akibat candaan GL tersebut dan melukai perasaan umat Islam, untuk itu KPI DKI Jakarta mengambil sikap membuat Laporan Polisi (LP) terhadap GL," kata Presiden KPI Pitra Romadoni Nasution, Sabtu (20/4/2024).
"Pelaporan tersebut juga bertujuan untuk mengurangi tensi dan keresahan masyarakat sehingga permasalahan tersebut telah dipercayakan dan diserahkan kepada pihak yang berwajib untuk diproses hukum,” lanjut dia.
Pitra mengatakan KPI menyesalkan sikap Pendeta GL yang membuat candaan tentang zakat dan salat sambil ditertawai oleh jemaahnya.
Hal tersebut, kata dia, membuat Kongres Pemuda Indonesia yang mayoritas penganut agama Islam tersinggung.
Oleh sebab itu, KPI melalui Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto selaku pelapor telah membuat Laporan Polisi dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2110/IV/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 Januari 2024.
Pitra menjelaskan pihaknya melaporkan Gilbert Lumoindong dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"KPI berharap agar masyarakat tetap tenang terkait video ceramah GL tersebut karena sudah diserahkan dan dipercayakan penanganan kasusnya kepada Kepolisian Republik Indonesia dalam hal ini Polda Metro Jaya untuk ditindak lanjuti," kata Pitra yang juga sebagai kuasa hukum dari pelapor.
Sebelumnya, Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 16 April 2024.
Laporan tersebut sendiri terdaftar dengan nomor LP/B/2030/IV/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 16 April 2024 dengan pelapor atas nama Farhat Abbas.
Dalam laporan tersebut Farhat melaporkan dugaan tindak pidana penistaan agama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP yang berbunyi, "Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".
Sementara itu, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya bakal memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Pendeta Gilbert Lumoindong.
"Untuk sementara kami harus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4/2024).
Selain itu, pihaknya juga bakal melakukan pendalaman video ceramah tersebut termasuk pelapor dalam kasus tersebut, yakni Farhat Abbas.
"Termasuk pendalaman barang bukti yang beredar di media maupun melakukan pengecekan terhadap tempat ibadah," pungkas dia. (ant/nsi)