Kewenangan Tiga Kementerian Berkaitan dengan Pangan Dilimpahkan pada Bapanas.
Sumber :
  • ANTARA/tangkapan layar

Kewenangan Tiga Kementerian Berkaitan dengan Pangan Dilimpahkan pada Bapanas

Rabu, 29 Desember 2021 - 13:03 WIB

Jakarta - Kewenangan tiga kementerian yang berkaitan dengan pangan akan dilimpahkan kepada Badan Pangan Nasional (Bapanas) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

"Karena begitu besar kewenangan yang dimiliki Badan Pangan Nasional, di dalam pasal-pasal itu juga menyatakan pentingnya pendelegasian kewenangan dan pemberian kuasa," kata Kepala Pusat Ketersediaan Pangan dan Kerawanan Pangan Badan Ketahanan Pangan Andriko Noto Susanto dalam diskusi daring yang diselenggarakan Pataka dipantau di Jakarta, Rabu (29/12/2021).

Ia menambahkan Badan Pangan Nasional didesain lintas sektor sehingga paling tidak ditangani oleh tiga kementerian lembaga yang utama yaitu Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian BUMN, ada pelimpahan kewenangan ketiga kementerian tersebut ke dalam Badan Pangan Nasional.

Menurut dia, berdasarkan Pasal 28 ayat 1 Perpres 66/2021 Kementerian Perdagangan diharuskan mendelegasikan kewenangannya terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan. Selain itu, Kementerian Perdagangan juga mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor dan impor kepada Badan Pangan Nasional.

Sementara itu pada Pasal 28 ayat 2 Perpres 66/2021 mengamanatkan Kementerian Pertanian untuk mendelegasikan kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara di bidang pangan. Selain itu, kewenangan terkait perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga juga harus didelegasikan kepada Bapanas.

Berdasarkan Pasal 29 Perpres 66/2021 Kementerian BUMN akan menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

Andriko juga menyebutkan Pasal 45 Perpres 66/2021 yang menyatakan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian diintegrasikan menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:59
11:32
05:04
04:24
01:58
01:49
Viral