Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri..
Sumber :
  • Dok Antara

KPK Beri Kabar Terbaru soal Penyidikan Korupsi di LPEI, Begini Ternyata...

Minggu, 21 April 2024 - 11:29 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyebutkan tim penyidik KPK telah memeriksa 20 saksi dalam ​​​​​penyidikan dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"Beberapa orang sudah dimintai keterangan dan hadir di Gedung Merah Putih KPK terkait LPEI. Kurang lebih ada 20 orang yang sudah dipanggil untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK," kata Ali Fikri dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Minggu (21/4/2024).

Namun, Ali belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja para saksi tersebut maupun peran mereka dalam perkara tersebut.

Meski begitu, proses penyidikan dugaan korupsi di LPEI masih terus berjalan.



Saat ini tim penyidik KPK masih terus bekerja melengkapi data dan informasi terkait penyidikan tersebut.

"Nanti perkembangannya setelah kami pastikan menemukan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum, pasti kami akan umumkan lagi pada teman-teman termasuk nama-nama saksi yang kemudian dipanggil pada proses penyidikan tersebut," bebernya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menggelar penyidikan dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit pada LPEI.

"Pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Terkait kasus serupa yang dilaporkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin pada Senin (18/3/2024), KPK sudah menangani kasus tersebut sejak 10 Mei 2023.

Selain itu, untuk kasus ini KPK mengambil kebijakan yang berbeda dari biasanya.

Selama ini KPK mengumumkan penyidikan dan menyampaikan telah melakukan penetapan tersangka.

"Sekali lagi ini semua adalah kebijakan internal KPK, namun dalam perkara ini kami memutuskan untuk kemudian merilis dan mengumumkan status penyidikan perkara ini pada hari ini, sebelum kemudian kami menetapkan tersangkanya," ungkapnya.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
00:54
02:15
06:15
04:05
03:21
01:02
Viral