- Dok Antara
Kemenhub Berani Jujur Tak Temukan Tiket Pesawat di Atas Lampaui Tarif Batas Selama Lebaran 2024
Dalam pertemuan dengan sejumlah maskapai tersebut, KPPU melakukan klarifikasi atas implementasi pelaksanaan putusan, tren kenaikan harga tiket serta penjualan tiket "sub-class" dengan harga paling tinggi tujuh hari sebelum dan setelah lebaran.
KPPU juga mengundang Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubdar) Kementerian Perhubungan untuk melengkapi informasi yang diperlukan.
Usai pemanggilan maskapai ini, KPPU juga akan memanggil agen perjalanan (travel agent) untuk mendapatkan informasi terkait kebijakan-kebijakan yang dibuat ketujuh maskapai tersebut.
Setelah menerima seluruh dokumen dari maskapai dan pihak terkait lainnya, KPPU akan melakukan analisis untuk melihat perilaku maskapai dalam mematuhi keputusan KPPU "a quo".
Sekaligus menentukan ada tidaknya indikasi yang mengarah pada dugaan persaingan usaha tidak sehat antar maskapai.(ant/lkf)