- ANTARA/Khaerul Izan
Kubu 01 Ragu Hakim MK Kabulkan Gugatannya karena Takut dengan Penguasa
Jakarta, tvOnenews.com - Juru Bicara Tim Nasional (Timnas) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) Usamah Abdul Aziz meragukan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) soal gugatan sengketa Pilpres 2024.
Hakim MK sendiri disebut tidak akan mungkin memutuskan gugatan sengketa Pilpres 2024 yang bertentangan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Terkait putusan MK tanggal 22 (April 2024), Saya rasa Hakim MK tidak akan berani melawan Jokowi! Meski fakta telah diungkap di persidangan," katanya, Minggu (21/4/2024).
Sebagai tambahan, meski beberapa saksi telah menjabarkan bukti di sidang sengketa Pemilu.
Namun, dia juga mengaku sejumlah saksi lainnya tidak bisa hadir lantaran mendapatkan intervensi yang berasal dari pihak luar.
Paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. (ANTARA/Moch Asim/tom)
"Para saksi ahli sudah bicara dengan tegas, meski saksi yang kami siapkan banyak yg batal bersaksi akibat adanya intervensi, tapi fakta dan bukti bisa dijabarkan," tuturnya.
Maka dari itu, ia menegaskan, Hakim MK tidak bisa memutuskan sesuai kehendak ilmu dan hatinya.
Usamah menyinggung soal putusan MK terkait pencalonan putra Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang dirasa telah melanggar etik, namun tetap dilanjutkan untuk berkontestasi di Pilpres 2024 lalu.
"Saya meragukan Hakim MK bisa memutuskan sesuai kehendak ilmu dan hatinya, kita tahu putusan meloloskan Gibran menyalahi etik, tapi nyatanya terus dilanjutkan, karenanya saya yakin kali ini Hakim MK tidak akan berani melawan kehendak penguasa," tandasnya.
Seperti diketahui, kubu pasangan 01 Anies-Muhaimin Iskandar dan pasangan 03 Ganjar-Mahfud Md mengajukan gugatan terkait hasil Pilpres 2024 ke MK.
Di mana masing-masing kubu dari 01 maupu 03 sama sama meminta Prabowo-Gibran harus didiskualifikasi, meskipun telah memenangkan raihan tertinggi pada Pilpres 2024. (aha/hap)