Hakim MK tangani sidang Sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Sumber :
  • (tvOnenews.com/Julio Trisaputra)

MK Pastikan Isi Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2024 Tak akan Bocor, Ini Jaminannya

Minggu, 21 April 2024 - 20:32 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan soal sengketa Pilpres 2024, Senin (22/4/2024).

Juru bicara (Jubir) MK Fajar Laksono memastikan, hasil rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang berisi putusan hasil sidang tidak akan bocor sebelum waktunya.

Fajar juga mengabarkan bahwa MK telah menerapkan mekanisme pengamanan untuk menjaga kerahasiaan dari RPH itu sendiri.

"Sejauh ini kita sudah menerapkan mekanisme pengamanan dalam arti itu ya, dalam arti supaya ketertutupan kerahasiaan RPH itu betul betul terjamin," katanya, Minggu (21/4/2024).

Jubir MK menambahkan, pihaknya juga telah menyiapkan mekanime yang di mana siapapun yang tidak memiliki kepentingan dilarang masuk dalam ruang RPH tersebut.


Suasana sidang PHPU Pilpres 2024 saat 4 menteri dipanggil di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024). (tvOnenews.com/Julio Trisaputra)

Bahkan, lanjutnya, alat komunikasi apapun tidak perkenankan masuk agar kerahasiaan hasil putusan tetap terjaga hingga waktu pengumuman nanti.

"Tidak boleh sembarangan orang hadir ada di situ, bahkan naik ke lantai itu pun tidak diperkenankan," ucapnya.

"Tidak ada HP, tidak ada alat komunikasi sejauh itu yang bisa kita lakukan untuk meminimalisir apapun yang terjadi di ruang RPH itu dikonsumsi oleh orang luar sebelum pengucapan putusan," sambungnya.

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan dibacakan pada Senin (22/4/2024) besok.

Sebagaimana yang diketahui bersama, bahwa putusan yang akan dilakukan Hakim MK diselenggarakan pada Senin besok, pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Dilansir dari laman resmi MK mengenai jadwal yang sudah ditentukan, Hakim Konstitusi akan membacakan putusan yang berasal dari gugatan sengketa Pilpres.

Gugatan tersebut diajukan oleh kubu 01, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03, yakni Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Hasilnya akan dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

"Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan," bunyi jadwal sidang yang dikutip dari situs resmi MK di Jakarta. (aha/hap)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:42
02:42
01:34
00:56
02:26
00:41
Viral