Sumber :
- ANTARA FOTO
Korlantas Polri Dirikan Pos Pembatasan di 407 Titik Jawa-Bali
Sabtu, 3 Juli 2021 - 11:55 WIB
Sementara sektor kritikal, sebagaimana diatur dalam instruksi itu, mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjang-nya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.(ari/ant)