ILUSTRASI - MK bacakan putusan perkara PHPU Pilpres hari ini.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

Yusril: MK Harus Putuskan Sidang Sesuai UU yang Berlaku, Bukan Hanya untuk Menaikkan Citra

Senin, 22 April 2024 - 08:56 WIB

Meski tak membantahnya, Yusril menegaskan bahwa MK tetap harus membuat keputusan sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada selama persidangan. 

“Memperbaiki nama itu tidak harus menyalahlan yang benar. MK harus mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, dengan hukum yang berlaku,” kata Yusril.

Konstitusi (MK) akan membacakan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).  

Melansir laman resmi MK, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata dia, Minggu (21/4/2024). (iwh)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral