- Julio Trisaputra-tvOne
Yusril: MK Harus Putuskan Sidang Sesuai UU yang Berlaku, Bukan Hanya untuk Menaikkan Citra
Jakarta, tvOnenews.com - Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka telah hadir untuk mendengarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sidang sengketa Pilpres 2024.
Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra mengatakan MK harus membuat keputusan sesuai dengan Undang-undang yang berlaku dan bukti.
Selama ini, kata Yusril, pihaknya telah membantah semua tuduhan yang dilayangkan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di sidang MK.
Termasuk juga tuduhan membeli suara rakyat melalui bantuan sosial (bansos) dan tuduhan Gibran yang tidak sah maju menjadi calon wakil presiden meski sudah dibolehkan MK.
Yusril menuturkan, segala fakta persidangan yang terungkap dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan para menteri tidak memberikan kemenangan bagi kubu Anies dan Ganjar.
“Dari saksi-saksi yang dihadirkan baik Bawaslu dan para menteri sama sekali tidak memberikan arah kemenangan atau arah untuk dikabulkan para pemohon,” kata Yusril saat konferensi pers, Senin (22/4/2024).
Ia pun menyinggung bahwa ada anggapan citra MK memburuk semenjak meloloskan Gibran menjadi cawapres mendampingi Prabowo.
Meski tak membantahnya, Yusril menegaskan bahwa MK tetap harus membuat keputusan sesuai dengan bukti-bukti dan fakta yang ada selama persidangan.
“Memperbaiki nama itu tidak harus menyalahlan yang benar. MK harus mengambil keputusan sesuai dengan fakta persidangan, dengan hukum yang berlaku,” kata Yusril.
Konstitusi (MK) akan membacakan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).
Melansir laman resmi MK, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.
“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata dia, Minggu (21/4/2024). (iwh)