Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar tiba di Gedung MK menghadiri sidang pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2024, Senin (22/4/).
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOnenews

Anies Tak Mau Berspekulasi Hasil Keputusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 09:01 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Baswedan mengaku tidak mau berspekulasi terkait hasil putusan sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Eks Gubernur DKI Jakarta ini justru akan menghormati apa pun hasil dari sidang yang dibacakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi," jelas dia, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Kemudian, Anies pun berharap Majelis Hakim MK dapat mengambil peran dalam menyelamatkan demokrasi.

"Tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga," tandas dia.

Sementara itu, calon wakil presiden (cawapres) nomor 1, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memohon doa kepada masyarakat agar mendapat hasil yang baik dalam sidang keputusan ini.

"Apa pun keputusan Hakim Mahkamah Konstitusi adalah masa depan politik bangsa kita karena kita ingin ke depan rakyat jelata pun punya hak untuk mendapatkan kesempatan untuk menduduki jabatan politik bagi peran kebangsaannya," tegas dia.

"Sehingga bukan hanya kekuasaan yang akan menentukan siapa yang menang dalam setiap proses demokrasi karena itu doa seluruh rakyat akan penting untuk masa depan orang-orang biasa untuk ikut hadir dalam politik," tandas dia. 

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024 pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Berdasarkan jadwal yang tertera pada laman resmi MK, hakim konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan sengketa Pilpres yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

“Senin 22 April 2024, 09:00 WIB, Pengucapan Putusan,” demikian bunyi jadwal sidang yang dikutip dari laman resmi MK di Jakarta, dikutip Antara pada Jumat (19/4/2024).

Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (agr/rpi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
14:21
01:59
03:23
03:02
03:01
02:57
Viral