- tvOnenews.com/Muhammad Bagas
Hadiri Putusan Sengketa Pilpres di MK, Hotman Paris Sebut Tuduhan Kubu Anies dan Ganjar Hanya Omon-omon
Jakarta, tvOnenews.com - Sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) digelar pada Senin (22/4/2024) dihadiri seluruh tim hukum semua pihak termasuk Hotman Paris.
Sebagai Anggota Tim Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris mengatakan bahwa segala tuduhan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD hanyalah omon-omon belaka.
Hotman Paris menegaskan, tuduhan-tuduhan yang dilayangkan selama ini dalam sidang MK tidak memiliki bukti yang kuat.
"Intinya, permohonan mereka itu adalah permohonan omon-omon," kata Hotman Paris, ditemui wartawan di Gedung MK, Senin (22/4/2024).
Pengacara kondang ini menuturkan semua yang dihadirkan dalam sidang MK oleh kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud tidak terbukti dan hanya berupa praduga.
"Bayangkan bansos, dia bilang ada penyogokan bansos ke rakyat, satu pun tapi rakyat tidak diajukan menjadi bukti. Itu kan omon-omon," kata Hotman menegaskan.
Sebelumnya, diberitakan Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Senin ini.
Adapun dua pihak yang menggugat hasil Pilpres 2024 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara gugatan dari Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Di dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. (iwh)