Gibran Rakabuming Raka.
Sumber :
  • Julio Trisaputra-tvOne

MK Tegaskan Pencalonan Gibran sebagai Cawapres 2024 Tidak Masalah

Senin, 22 April 2024 - 11:23 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan pencalonan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, sudah sah.

Dia menjelaskan putusan Majelis Kehormatan MK yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK soal perubahan syarat capres-cawapres tidak dapat menjadi bukti yang cukup bahwa Presiden Jokowi melakukan abuse of power dalam perubahan syarat capres-cawapres.

“Tidak serta merta dapat menjadi bukti yang cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut,” ujar Arief dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Terlebih kesimpulan dalam putusan MKMK Nomor 2/MKMK/L/11/2023 itu sendiri yang kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi 141/PUU-XXI/2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan keberlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu,” tambahnya.

Arief mengatakan persoalan yang didalilkan itu bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusional syarat.

Namun, lebih tepat ditujukan kepada keterpenuhan syarat dari para pasangan calon peserta pemilu.

Oleh karena itu, kata Arief, MK berpendapat bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres 2024 sudah sah sesuai aturan.

“Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” ujarnya.

Dia menyebut hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh KPU RI selaku termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut.

“Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024,” jelas Arief. (saa/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
04:29
02:27
07:31
02:32
06:34
01:20
Viral