Suasana jalannya sidang pembacaan putusan sengketa PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Senin (222/4/2024).
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar-tvOnenews

Kata MK Soal KPU Loloskan Gibran Jadi Cawapres: Tidak Melanggar Hukum

Senin, 22 April 2024 - 11:26 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tindakan KPU yang langsung menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 sehingga membuat Gibran Rakabuming Raka memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden bukan hal melanggar hukum.

Hakim konstitusi Arief Hidayat membacakan hal itu terkait dalil permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar bahwa adanya dugaan pelanggaran oleh KPU karena menerima dan memverifikasi berkas pendaftaran Gibran Rakabuming Raka tanpa terlebih dahulu merevisi PKPU 19/2023.

“Karena apabila Termohon (KPU) tidak langsung melaksanakan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, justru akan mengganggu tahapan pelaksanaan pemilu dan berpotensi menciptakan pelanggaran hak konstitusional warga negara untuk menjadi calon presiden dan calon wakil presiden,” kata Arief dalam sidang pembacaan putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Berdasarkan fakta hukum di persidangan, majelis hakim konstitusi menyatakan KPU telah berupaya memenuhi semua aturan dan prosedur yang dipersyaratkan untuk menerapkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Ditegaskan pula, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menguraikan, KPU pada tanggal 17 Oktober 2023 atau satu hari setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dibacakan telah mengirim surat kepada pimpinan partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai tindak lanjut putusan MK tersebut.

Menurut Mahkamah, langkah KPU itu menunjukkan adanya inisiatif untuk memberitahukan segera perubahan penafsiran salah satu syarat untuk menjadi pasangan calon presiden dan wakil presiden kepada pihak-pihak yang akan mengusulkan pasangan calon.

“Sehingga menurut penalaran yang wajar, seluruh partai politik tersebut dapat mengajukan calon dengan persyaratan yang sama. Oleh karena itu, Mahkamah dapat memahami tindakan Termohon (KPU) dalam membuat dan menyerahkan surat a quo sebagai salah satu tindakan segera menetapkan Putusan MK Nomor 90,” ucap Enny.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
06:26
01:11
02:39
02:22
02:22
03:02
Viral