Daniel Yusmic P. Foekh.
Sumber :
  • Muhammad Bagas-tvOne

Hakim MK: Kenaikan Tukin Bawaslu Tak Ada Kaitannya dengan Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 12:00 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Pancastaki Foekh mengatakan kenaikan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Bawaslu RI jelang Pemilu 2024 tidak ada kaitannya dengan Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan Daniel saat membacakan amar pertimbangan umum pada sidang sengketa Pilpres 2024.

Adapun dalam dalil gugatan pemohon, Presiden Jokowi disebut sengaja menaikkan tukin pegawai Bawaslu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2024 dengan jumlah Rp1.968.000 sampai Rp29.085.000.

Tukin itu dinaikkan pada 12 Februari 2024 atau dua hari sebelum pelaksanaan Pemilu 2024 pada 14 Februari 2024.

Kenaikan tukin itu disebut berkaitan dengan Pilpres 2024 lantaran putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi peserta Pilpres 2024, yakni sebagai cawapres nomor urut 2.

“Bahwa untuk membuktikan dalilnya, pemohon mengajukan alat bukti berupa bukti P-104. Bahwa terhadap dalil pemohon demikian. Termohon tidak memberikan tanggapan,” kata Daniel dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:11
02:56
05:22
03:24
11:37
04:19
Viral