Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) memberikan sambutan pada peresmian bandar udara (Bandara) Panua Gorontalo.
Sumber :
  • ANTARA

Soal Sidang Putusan Sengketa Hasil Pilpres di MK, Jokowi Bilang Begini

Senin, 22 April 2024 - 13:34 WIB

Jakarta, tvOnenews.com - Pada Senin (22/4/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. 

Nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu yang disebut dalam sidang MK itu, khususnya di dalam dalil pemohon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Di dalam dalil pemohon itu yang digugat ke MK, kubu Anies-Muhaimin menyatakan ada campur tangan atau cawe-cawe Presiden Jokowi dalam Pilpres 2024. 

Mesi demikian, dalil tersebut sudah ditolak oleh MK di dalam sidang putusan sengketa pilpres. Menurut hakim, tuduhan Jokowi ikut campur tidak beralasan.

"Bahwa berdasarkan pertimbangan hukum, Mahkamah menilai dalil Pemohon tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim MK Daniel Yusmic P. Foekh dalam sidang pembacaan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Saat sidang MK berlangsung, Jokowi sedang berada di Gorontalo. Salah satu agendanya adalah meresmikan Bandara Panua bersama dengan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Ketika ditanya mengenai jalannya sidang putusan sengketa pilpres di MK, Jokowi tidak banyak memberikan tanggapan. Ia hanya memberi jawaban singkat.

"Itu wilayahnya MK, wilayahnya MK ya," kata Jokowi, di Gorontalo, dikutip VIVA, Senin.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April 2024. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut. 

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.

Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. (iwh)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
03:23
04:46
05:39
03:03
03:29
02:11
Viral